Ø Acuan dalam mendirikan Tokoh obat, Apotik, PBF yaitu :
- Undang-undang
Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 )
- Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran
Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 )
- Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran
Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3637)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3169)
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes
/ SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922
/ Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin
Apotik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3781 )
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993
tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotik.
- Peraturan Daerah di Kabupaten atau Kotamadya tentang retribusi
pelayanan kesehatan yang mungkin ada di tiap daerah
0 Comment to "UU yang Mengatur Dalam Mendirikan Toko Obat, Apotek, dan Pedagang Besar Farmasi"
Posting Komentar
Komentar Anda Adalah Motivasi Untuk Saya