Sabtu, 20 September 2014

UU yang Mengatur Dalam Mendirikan Toko Obat, Apotek, dan Pedagang Besar Farmasi

Ø  Acuan dalam mendirikan Tokoh obat, Apotik, PBF yaitu :

  1. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 )
  3. Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 )
  4. Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 )
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169)
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotik.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 )
  9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotik.
  10. Peraturan Daerah di Kabupaten atau Kotamadya tentang retribusi pelayanan kesehatan yang mungkin ada di tiap daerah

Share this

0 Comment to "UU yang Mengatur Dalam Mendirikan Toko Obat, Apotek, dan Pedagang Besar Farmasi"

Posting Komentar

Komentar Anda Adalah Motivasi Untuk Saya